Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya

Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya-Tangkap Layar -

2. Memiliki SK Pengangkatan atau Penugasan

Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau penugasan yang sah diperlukan sebagai bukti kepegawaian.

3. Mempunyai Penghasilan Tetap

Penghasilan tetap menjadi bukti stabilitas penghidupan dari profesi sebagai guru.

4. Aktif Mengajar Sesuai Sertifikat Pendidik

Guru honorer harus mengajar atau membimbing siswa sesuai dengan kompetensi dalam sertifikat pendidik yang mereka miliki.

5. Memiliki Nomor Registrasi Guru

Nomor ini menjadi identitas resmi guru sertifikasi.

BACA JUGA:Segini Gaji Tunjangan Sekretaris Kabinet, Beda Utusan Khusus Presiden Tak dapat Pensiunan

BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair

6. Memenuhi Hubungan Kerja

Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk menjaga standar profesional.

7. Tidak Terikat Sebagai Pegawai Tetap di Tempat Lain

Guru honorer yang menerima tunjangan profesi tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain.

Nominal Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi

Berdasarkan aturan, besar tunjangan profesi untuk guru sertifikasi ASN adalah satu kali gaji pokok per bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan