Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya
Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya-Tangkap Layar -
2. Memiliki SK Pengangkatan atau Penugasan
Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau penugasan yang sah diperlukan sebagai bukti kepegawaian.
3. Mempunyai Penghasilan Tetap
Penghasilan tetap menjadi bukti stabilitas penghidupan dari profesi sebagai guru.
4. Aktif Mengajar Sesuai Sertifikat Pendidik
Guru honorer harus mengajar atau membimbing siswa sesuai dengan kompetensi dalam sertifikat pendidik yang mereka miliki.
5. Memiliki Nomor Registrasi Guru
Nomor ini menjadi identitas resmi guru sertifikasi.
BACA JUGA:Segini Gaji Tunjangan Sekretaris Kabinet, Beda Utusan Khusus Presiden Tak dapat Pensiunan
BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair
6. Memenuhi Hubungan Kerja
Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk menjaga standar profesional.
7. Tidak Terikat Sebagai Pegawai Tetap di Tempat Lain
Guru honorer yang menerima tunjangan profesi tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Nominal Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi
Berdasarkan aturan, besar tunjangan profesi untuk guru sertifikasi ASN adalah satu kali gaji pokok per bulan.