Tak Punya BPJS Masih Tetap Dilayani

AKP Marjuni-Foto : Kasat Lantas Polres Lubuk Linggau-

Namun, petugas di Pelayanan SIM akan meminta yang bersangkutan segera melakukan pendaftaran sebagai Peserta BPJS Kesehatan yang sekarang makin mudah bisa melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

David Bangun mengatakan, apabila SIM sudah diterbitkan namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan kepada pemohon.

BACA JUGA:Warga Musi Rawas Saat Ditangkap Terlibat Curanmor Ternyata Juga Kedapatan Simpan Sabu

BACA JUGA:Keren! Calo Dibuat Ketar-ketir, dengan Peraturan Bikin SIM Diperketat Polisi Pakai Cara Ini

Bagaimana bila pemohon memiliki BPJS Kesehatan tetapi statusnya tidak aktif? 

Jika pemohon memiliki kartu BPJS Kesehatan namun kepesertaannya tidak aktif karena tunggakan maka pemohon akan diminta melunasinya. Pemohon jangan khawatir, karena BPJS Kesehatan memiliki Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB).

Program REHAB diadakan untuk  membantu peserta yang kartu BPJS-nya tidak aktif dengan cara melunasi tunggakan system cicilan dan ini sangat mudah.

Cara mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak, bisa ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat, melalui WA Chat PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, atau via BPJS Kesehatan Care Center 165.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan