Tak Punya BPJS Masih Tetap Dilayani
AKP Marjuni-Foto : Kasat Lantas Polres Lubuk Linggau-
KORANLINGGAUPOS.ID- Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Lantas, AKP Marjuni menjelaskan syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi peserta BPJS Kesehatan memang sudah diberlakukan. Namun saat ini diakuinya masih sosialisasi tahap kedua.
"Ya sudah dijalankan. Tapi masih tahap sosialisasi kedua. Namun untuk di Lubuk Linggau tidak terlalu banyak, karena rata-rata masyarakat kita sudah punya SIM," ungkapnya, saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 5 November 2024.
Di Lubuk Linggau sendiri Kasat Lantas menegaskan sosialisasi aturan ini sudah lama mereka lakukan ke masyarakat yang akan mengurus SIM ke Polres Lubuk Linggau.
"Sosialisasi sudah kita lakukan sejak Agustus 2024. Dan masyarakat sebagian sudah tahu bahwa untuk bikin SIM wajib menyertakan bukti sudah jadi peserta BPJS Kesehatan," ungkapnya.
BACA JUGA: Mau Bikin SIM tapi Kartu BPJS Tidak Aktif Karena Menunggak Iuran? Begini Solusinya
BACA JUGA:Bagaimana Tidak Punya BPJS untuk Bikin SIM? Begini Syaratnya
Petugas layanan SIM di Polres Lubuk Linggau sifatnya hanya memasukan atau mengentry Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan pemohon yang akan mengurus SIM.
"Syarat ini kita hanya memastikan pembuat SIM sudah terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan. Untuk aktif atau tidak, menunggak atau tidak bukan kewenangan kami. Kita hanya mengentry kepesertaan BPJS saja," jelasnya.
Kalau pembuat SIM belum ada Nomor kepesertaan BPJS, maka akan mereka arahkan ke petugas yang ada di Kantor mereka.
"Atau kalau saat itu petugasnya tidak ada ditempat kita arahkan untuk ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau," ungkapnya lagi.
BACA JUGA:BRI Peduli Pendidikan Salurkan Total Beasiswa Rp15 Miliar, Simak Keunggulan Program Pendidikan ini
BACA JUGA:Modifikasi Motor Serahkan ke Ahlinya Raja Variasi Simpang Periuk Lubuk Linggau
Namun ia memastikan, jika semua pengajuan pembuatan SIM akan tetap mereka layani.
Sebelumnya David Bangun selaku Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Jumat 1 November 2024 mengatakan pemohon SIM yang belum terdaftar BPJS Kesehatan tetap bisa mengajukan permohonan SIM.