Mau Bikin SIM tapi Kartu BPJS Tidak Aktif Karena Menunggak Iuran? Begini Solusinya
Kasat Lantas Polres Lubuk Linggau AKP Marjuni- Foto : Dok. Pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID- Per 1 November 2024 salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni pemohon jadi peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
Berdasarkan ketentuan tersebut masyarakat yang berencana membuat SIM sejak 1 November 2024 harus menyertakan bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan menunjukkan kartu atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Di Lubuk Linggau sendiri, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Lantas, AKP Marjuni menegaskan sosialisasi aturan ini sudah lama mereka lakukan ke masyarakat yang akan mengurus SIM ke Polres Lubuk Linggau.
"Sosialisasi sudah kita lakukan sejak Agustus 2024. Dan masyarakat sebagian sudah tahu bahwa untuk bikin SIM wajib menyertakan bukti sudah jadi peserta BPJS Kesehatan," ungkapnya.
BACA JUGA:Bagaimana Tidak Punya BPJS untuk Bikin SIM? Begini Syaratnya
BACA JUGA:Baru Tarif Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Yuk SImak Caranya
Petugas layanan SIM di Polres Lubuk Linggau sifatnya hanya memasukan Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan pemohon yang akan mengurus SIM.
Saat sosialisasi ada petugas dari BPJS yang stand by di Polres Lubuk Linggau, sehingga ketika ada yang mengurus SIM dan ternyata kepersertaannya di BPJS Kesehatan tidak aktif bisa langsung dibantu petugas BPJS.
"Kalau sekarang karena petugasnya tidak ada, kita arahkan untuk ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau," ungkapnya.
Untuk diketahui, kepersertaan aktif BPJS Kesehatan jadi syarat pengajuan pembuatan SIM merupakan pelaksanaan dari Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A) yang berlaku untuk seluruh pemohon SIM C, SIM A, maupun SIM B.
BACA JUGA:Keren! Calo Dibuat Ketar-ketir, dengan Peraturan Bikin SIM Diperketat Polisi Pakai Cara Ini
BACA JUGA:Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap
Bagaimana jika pemohon SIM tak ada BPJS Kesehatan atau Kartu JKN-KIS?
David Bangun selaku Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Jumat 1 November 2024 mengatakan pemohon SIM yang belum terdaftar BPJS Kesehatan tetap bisa mengajukan permohonan SIM.