Bakar Rumah, Penasehat Hukum Minta Adik Calon Bupati Muratara Dibebaskan

Terdakwa Bokim alias Bokin (37) jalani sidang pledoi didampingi pengacaranya di Pengadilan Negeri Lubuklinggau -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Bagaimana kronologinya?

Awalnya 5 September 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir  terdakwa dihubungi oleh warga setempat yang memberitahukan jika ada keributan antara kakak kandung terdakwa dengan Arwandi alias Arwan dan Ariansyah (Upaya Hukum Kasasi) yang merupakan saudara kandung saksi Amir, Lukman, Zainal, dan juga merupakan suami dari saksi Deti (Ariansyah) serta suami dari saksi Ria Juwita (Arwandi) yang mengakibatkan salah satu kakak kandung terdakwa meninggal dunia. 

BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Ditangkap Tim Jatanras Polda Sumsel, Diduga Bakar 5 Rumah dan Bedeng 6 Pintu

BACA JUGA:Berikut Tanggapan Keluarga dan Kapolres Soal Penangkapan Adik Bupati Muratara

Mendengar hal tersebut terdakwa langsung bergegas   menuju ke lokasi kejadian di rumah saksi Pandiet  Dusun III Desa Belani yang bersebelahan dengan rumah korban Amir.

Terdakwa naik kendaraan yang dikemudikan saksi Roy yang kebetulan Roy hendak pergi  kerja yang searah ke rumah korban Amir di Dusun III Desa Belani.

Sampai di rumah Pandiet, terdakwa turun dari Sepeda Motor Roy dan Roy langsung pergi meninggalkan terdakwa di lokasi tersebut.

Lalu terdakwa mencari keberadaan kakak kandung terdakwa tersebut, namun terdakwa tidak bertemu dengan kakak kandung terdakwa tersebut. 

BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Bokim Ditangkap Tim Polda Sumsel

BACA JUGA:Vonis Hukuman Mati Kepada Pembunuh Adik Bupati Muratara Bisakah Berubah? 3 Upaya yang Dilakukan

Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Wiwin dan terdakwa meminta diantarkan pulang ke rumah. Pada Saat di perjalanan dan melintasi rumah saksi Lukman di Dusun II Desa Belani  sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa meminta Wiwin untuk berhenti.

Kemudian terdakwa langsung mencari Arwandi yang merupakan adik saksi Lukman yang telah membunuh kakak kandung terdakwa. 

Kemudian terdakwa berteriak memanggil nama Arwandi dan memanggil nama Lukman sambil memecahkan kaca jendela rumah tersebut.  

Saat itu terdakwa melihat ada sepeda motor terparkir di depan rumah Lukman.

BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Begini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan