Vonis Hukuman Mati Kepada Pembunuh Adik Bupati Muratara Bisakah Berubah? 3 Upaya yang Dilakukan
Kakak beradik yang membunuh adik Bupati Muratara dituntut hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus -ilustrasi-Tangkapan Layar
PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus pembunuhan Muhammad Abadi yang merupakan adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) dengan terdakwa Arwandi dan Ariansyah telah di vonis hakim dengan hukuman mati.
Kuasa hukum dua pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap adik Bupati Muratara, bakal segera melayangkan banding atas vonis pidana mati terhadap kliennya.
Dua terdakwa kakak beradik pelaku pembunuhan yakni Ariansyah alias Syah dan Arwandi alias Awan dinyatakan bersalah hingga divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Lalu apakah ada upaya untuk membatalkan vonis hukuman mati? Upaya apa yang dilakukan?
BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Begini Kata Kuasa Hukum Terdakwa
Perlu diketahui vonis pidana mati atau hukuman mati ke seseorang oleh pengadilan kepada pelaku tindak pidana yang telah diputuskan bersalah atas putusan pengadilan yang bersifat hukum tetap.
Jika seseorang divonis hukuman mati, maka terdakwa masih bisa lakukan upaya untuk menempuh jalur hukum.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur tentang pidana mati sebagai pidana pokok.
Pada Pasal 10 huruf a KUHP menyatakan, Pidana pokok terdiri dari, Pidana mati, Pidana penjara, Pidana kurungan, Pidana denda, Pidana tutupan.
BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Ketika Dituntut Pidana Mati
Menurut KUHAP yang berlaku di Indonesia terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati masih bisa menempuh upaya Hukum Biasa.
Berikut upaya hukum yang bisa dilakukan :
Banding
Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pidana.