Pembunuh Adik Bupati Muratara Ketika Dituntut Pidana Mati
Kakak beradik yang terbukti membunuh adik Bupati Muratara usai mengikuti sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Rabu, 28 Februari 2024.-Foto : Dokumen -SUMATERAEKSPRES.ID
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan M Abadi, Adik Kandung Bupati Muratara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus pada Rabu, 28 Februari 2024, setelah beberapa kali penundaan.
Di hadapan Majelis hakim yang dipimpin oleh Edy Syahputra Pelawi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Anwar SH menuntut terdakwa kakak beradik Ariyansah dan Arwani dengan pidana mati.
“Tuntutan kedua terdakwa adalah pidana mati,” tegas JPU dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari sumateraekspres.id.
Takbir Allahuakbar terdengar serentak dari pengunjung sidang setelah mendengar tuntutan tersebut.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Minta Keringanan Hukuman, Begini Jawaban Hakim
Tidak ada faktor yang meringankan kedua terdakwa, namun hal yang memberatkan adalah pembunuhan berencana yang telah dilakukan, menyebabkan hilangnya nyawa dan cacat permanen pada salah satu korban, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pleidoi pada pekan depan.
“Kedua terdakwa diminta untuk menyampaikan pleidoinya pada pekan depan,” tutup hakim.
Dalam dakwaan JPU, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 5 September 2023, di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:Ternyata ini Alasan Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara
Pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad Abadi (Alm) untuk menghadiri rapat mengenai proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.
Sekitar pukul 18.15 WIB, Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala tiba di rumah Panit, dan terdakwa ll Arwandi hadir sendiri.
Kemudian, Panit mengajak Deki, Mahopen, dan Bambangan Kosasi yang hadir untuk makan malam bersama. Deki masuk ke rumah Panit, sedangkan terdakwa ll Arwandi masuk ke rumah saksi Panit.
Karena rapat hanya untuk yang diundang, korban Muhamad Abadi menegur terdakwa ll Arwandi karena tidak diundang, namun terdakwa menolak. Hal ini membuat korban dan Deki tersinggung.