244 Pil Ekstasi dan BB lainnya dimusnahkan
Ilustrasi 244 Pil Ekstasi di Blender - Foto :Elhadif Putra-
KORANLINGGAUPOS.ID- Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau musnahkan Barang Bukti (BB), Barang Sitaan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), Rabu 6 November 2024.
Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan yakni empat pucuk senjata api rakitan laras panjang, tiga parang atau pisau, dua tojol, satu alat dodos. Lalu narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 208,524 gram, Pil Ekstasi sebanyak 244 butir, ganja sebanyak 94,3 gram, obat-obatan sebanyak 295 sachet serta jamu madu sebanyak 30 sachet.
Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida didampingi Kasi Intel, Wenharnol mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 Perkara Narkotika, 11 perkara Kemnegtibum dan 7 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dari Oktober sampai November 2024.
"Pemusnahan barang bukti tadi ada yang dipotong, sementara untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender serta untuk barang bukti Obat-obatan dimusnakan dengan cara dibakar," jelasnya.
BACA JUGA:Lagi, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Diringkus Polisi
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) yang disimpan dan dirawat pada tempat penyimpanan Barang Bukti diharapkan dapat membuat penyimpanan dan penataan Barang Bukti menjadi lebih tertib dan tertata serta tidak terjadi penumpukan Barang Bukti," tambahnya.