Lagi, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Diringkus Polisi

Rusdiyansyah warga Dusun V, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura yang diamankan tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) -Foto : Dok Polres Mura -

KORNALINGGAUPOS.ID- Lagi, tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura),  berhasil menangkap tersabgka pengedar narkotika jenis sabu dirumah, di Dusun V, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis 30 Oktober 2024.

Tersangka, Rusdiansyah (34), warga Dusun V, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra menjelaskan saat melakukan penggeledahan ditemukan BB empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,62 Gram. 

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 77 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

BACA JUGA:Bos Narkoba Jaringan Internasional Jadi DPO BNN Sumsel, Kenali Ciri Khasnya

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muara Kelingi Musi Rawas Ditangkap

Bermula ungkapnya tim, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Dusun V, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri. Anggota langsun ke TKP.

Tiba di TKP, memastikan benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,62 Gram, sembilan bal plastik klip kosong, satu unit Handphone (Hp), warna hitam merk Vivo.

BB di temukan di belakang rumah, BS (DPO) yang terletak di Dusun V Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, tepatnya di kebun/hutan yang di sembunyikan tersangka, Rusdiansyah. Serta ditemukan BB lain berupa, uang tunai senilai Rp.400,000, BB ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.

Diakui tersangka, uang tunai senilai Rp.400,000, tersebut hasil dari berjualan narkotika jenis sabu dan tersangma juga mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. 

BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Lubuk Linggau Ditangkap Anggota Polres Muratara

BACA JUGA: Jaringan Narkoba di Lubuk Linggau yang Ditangkap Polda Mengaku Baru Tiga Bulan Jadi Pengedar

"Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan