RDTR WP Timur Kota Lubuk Linggau Dibagi Tiga Zona Wilayah Perencanaan
Asisten 2 Setda Kota Lubuk Linggau, H Surya Darma, Sekretaris DPU PR Kota Lubuk Linggau, Ikhwan, Kepala Bappeda Litbang Kota Lubuk Linggau, Emra Endi, Kabid Tata Ruang, Ir Ernaldi, ST, MT foto bersama narasumber Konsultasi Publik Ke-2 Penyusunan Rencana D-Foto: Muhammad Yasin -koranlinggaupos.ID
KORANLINGGAUPOS.ID - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Timur Kota Lubuk Linggau dibagi tiga zona wilayah perencanaan.
Adapun tiga zona perencanaan meliputi zona perdagangan dan jasa serta zona pelayanan SPU skala kota, zona kawasan perumahan dan permukiman dan zona kawasan pertanian dan perkebunan.
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kota Lubuk Linggau, Ir Ernaldi, ST, MT mengatakan bahwa delineasi wilayah perencanaan RDTR wilayah perencanaan Timur Kota Lubuk Linggau terdiri 3 zona wilayah perencanaan.
"Pertama tema pengembangan SWP A meliputi zona perdagangan dan jasa serta zona pelayanan SPU skala kota," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 8 November 2024.
BACA JUGA:Lahan Pertanian Kota Lubuk Linggau Ternyata Cocok Ditanam Bawang
BACA JUGA:Surat Tugas Linmas PAM TPS Masih Dalam Proses
Ia menyebut, zona perdagangan dan jasa serta zona pelayanan SPU skala kota meliputi :
- Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.
- Peningkatan dan penyediaan jaringan jalan dalam mendukung mobilitas dan aksesibilitas pergerakan peningkatan.
- Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar permukiman yang tedi dari air bersih, persampahan, air limbah, drainase untuk peningkatan kualitas lingkungan.
- Penyiapan RTH Publik
- Penyediaan jalur jalan kaki yang memadai
- Peningkatan kawasan perdagangan dan jasa
- Penyediaan pusat pemerintahan dalam memenuhi standar pelayanan terhadap masyarakat
- Perkantoran swasta
- Mix Use
"Mix Use merupakan konsep pembangunan yang menggabungkan berbagai fungsi dalam satu bangunan atau lokasi," jelasnya.
Kedua tema Pengembangan SWP B terdiri dari zona kawasan perumahan dan Permukiman.
BACA JUGA:MenPAN RB Katakan Bagi Peserta PPPK 2024 Tahap II Ada Regulasi Baru, Ada penyesuaian Jabatan
BACA JUGA:Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Henadphone dan Etalase dari BRI, Seperti Rita Pengusaha Konter Pulsa
Peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur, ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain-lain.
Peningkatan kualitas dan kualitas infrastruktur dasar permukiman (air bersih, persampahan, air limbah, drainase) untuk peningkatan kualitas lingkungan.
3. Tema pengembangan SWP C terdiri zona kawasan pertanian dan perkebunan.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pertanian untuk peningkatan produktivitas dan hasil pertanian dan perkebunan
- Pengendalian alih fungsi lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan yang terdapat di dalam kawasan ataupun di luar kawasan.