Anggota Bawaslu Muratara Kordiv PPPS, Farlin Addian Ingatkan PTPS soal Tugas dan Kewajiban
Anggota Bawaslu Muratara Kordiv PPPS, Farlin Addian menyampaikan materi ke PTPS se Kecamatan Karang Jaya- Foto : Dokumen Pribadi-
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID- 316 orang Pengawas TPS se- Kabupaten Muratara sudah dilantik. Mereka pun diimbau untuk nantinya dapat bertugas dengan baik, maksimal dan profesional.
Anggota Bawaslu Muratara Kordiv PPPS, Farlin Addian pun mengingatkan tugas, dan wewenang PTPS. Menurut Farlin PTPS memiliki tugas mengawasi persiapan pemungutan suaram mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
"Lalu menyampaikan keberatan jika ada dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara," jelas Farlin.
Selain itu PTPS juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidada pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwascam melalui PKD. Menyampaikan dokumen hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada PKD dan melaksanakan kewajiban lainnya yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Gelar Rakernis Pemanfaatan Aplikasi Siwaslih
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Ajak Masyarakat, Ada Bukti Kades Tidak Netral Segera Lapor
"Pengawas TPS adalah garda terdepan dalam melakukan pengawasan. Untuk itu kami inta pahami tugas dan kewajiban ini agar pengawasan pemungutan dan penghitungan suara bisa terlaksana tanpa adanya pelanggaran," tegasnya. (*)