Polisi Janji Bongkar Habis Kasus Perdagangan Orang di Lubuk Linggau
Kasat Reskrim, AKP Hendrawan. -Foto: Dokumen-Linggau Pos
BACA JUGA:Tak Punya BPJS Masih Tetap Dilayani
Ia meminta tambah, akhirnya korban memberi uang sebesar Rp. 400.000.
Setelah memberikan uang korban dan tersangka beristirahat di dalam kamar.
Korban tidak bisa pulang karena takut tersangka marah kepada korban.
Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Judi Online Meresahkan, Kapolres Ingatkan Masyarakat Jangan Coba-coba Main
Untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan, tersangka Indah Ayu Lestari dilakukan penahanan di Polres Lubuk Linggau.