Polisi Janji Bongkar Habis Kasus Perdagangan Orang di Lubuk Linggau
Kasat Reskrim, AKP Hendrawan. -Foto: Dokumen-Linggau Pos
Pukul 21.00 WIB korban, tersangka, saksi Tara, dan anak tersangka (7 tahun) sempat keluar dari kamar. Saat di lift korban mendengar ucapan tersangka dan laki-laki bernama Taufik.
Dalam pembicaraan mereka tersangka menawarkan korban kepada Taufik.
BACA JUGA:Pembobol Gudang Milik Ketua Komisi Yudisial RI, Prof Amzulian Akui Nekat Mencuri untuk Bayar Hutang
Keesokan harinya, Jumat 18 Oktober 2024 sekitar pukuk 08.00 WIB, Tara dan anak tersangka pulang kerumah, sementara di kamar hotel tinggal korban dan tersangka saja berdua.
Lalu sekitar pukuk 12.00 WIB ada om-om yang usianya kurang lebih 50 tahun mengetuk pintu kamar dan dibuka oleh tersangka, saat laki-laki itu masuk kedalam kamar, tersangka langsung pergi meninggalkan korban dan laki-laki tersebut langsung menutup pintu kamar.
Setelah itu laki-laki tersebut mendekati korban dan langsung melakukan aksinya.
"Korban sempat ingin membrontak, tetapi korban ketakutan dengan perkataan tersangka kalau korban tidak dapat uang maka tidak bisa pulang kerumah. Akhirnya korban terpaksa mengikuti kemauan laki-laki tersebut," ungkap Kasat.
BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Asal Muratara Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Dekat Rak Piring
BACA JUGA:Kembalikan Denda Negara, Hukuman Tambahan 2 Bulan Penjara Tak Perlu Dijalani
Selanjutnya laki-laki tersebut melakukan aksinya menyetubuhi korban, setelah selesai melakukan aksinya, laki-laki tersebut memberikan uang sebesar Rp. 700.000 ke korban.
Setelah memberi uang lelaki itu pergi meninggalkan korban di kamar.
Setelah itu tersangka langsung masuk ke kamar dan bertanya kepada korban "Mano Duetnyo".
Korban langsung memberi tersangka uang sebesar Rp. 300.000, namun tersangka tidak terima.