Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Alokasi Subsidi Pupuk di 2025

Perwakilan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas bersama Kelompok Tani Sukarena melakukan pemantauan alokasi dan penebusan pupuk bersubsidi untuk para petani di Desa Sukarena Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, Jumat -Foto: Dhaka-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengajak seluruh petani nasional segera mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk subsidi tahun anggaran 2025. 

Hal ini menyusul telah dibukanya pendaftaran oleh Pemerintah hingga tanggal 15 November 2025.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui penyuluh pertanian agar data dirinya tercatat ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Dalam rangka mendukung petani untuk terdaftar pada RDKK dan mendapatkan pupuk bersubsidi di tahun 2025,

BACA JUGA:Kartu Tani BRI Berikan Kemudahan Petani dalam Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

BACA JUGA:Manfaatkan Air Cucian Beras Jadi Pupuk Organik, Berikut MAnfaat dan Cara Membuatnya

Pupuk Indonesia melakukan sosialisasi kepada petani di Kecamatan suka Karya, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

”Kami melakukan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi serta tata cara pendaftaran penerima pupuk bersubsidi yang saat ini dibuka Pemerintah guna mendukung dan mewujudkan program swasembada pangan nasional Pemerintah,” demikian ungkap Senior Manager (SM) Wilayah, Rizki Candra Sakti.

Pada kegiatan ini, Rizki Candra menyampaikan bahwa petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024.

Adapun syarat yang harus diketahui petani yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Pupuk Subsidi di Sumber Rejo Musi Rawas Tidak Langka, Berikut Hasil Monitoringnya

BACA JUGA:Kisruh Pupuk di Sumber Rejo Megang Sakti Musi Rawas Langkah, Hasil Verifikasi di Lapangan Tidak Benar

Selain itu, data petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Selanjutnya, petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi harus memiliki luas lahan maksimal 2 hektar dengan memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan