Bawaslu Kota Lubuk Linggau Tidak Lanjuti 12 Laporan Dugaan ASN Tidak Netral
Mursydi-Foto : Dokumen Pribadi-
Mursydi menambahkan ada juga satu laporan dugaan pengrusakan alat peraga sosialisasi (APS). Namun setelah dikaji Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak ada mata pasalnya di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Atau dikenal UU Pilkada.
"Di dalam Undang-Undang Pilkada tidak ada mata masal tentang APS, yang ada APK (alat peraga kampanye," jelasnya.
BACA JUGA:Pelamar Melebihi Kebutuhan Bawaslu Tidak Memperpanjang Waktu Pendaftaran
BACA JUGA:Dalam Melakukan Pengawasan Bawaslu Lakukan Verifikasi Faktual Waskat
Tapi di dalam UU Nomor 7 tahun 2027 Tentang Pemilu ada mata pasal tentang APS.
"Dengan tidak adanya mata pasal sehingga laporan dugaan pengrusakan APS tidak dapat ditindaklanjuti oleh Gakkumdu," ungkapnya.