Dalam Melakukan Pengawasan Bawaslu Lakukan Verifikasi Faktual Waskat

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariemajaya bersama Komisioner KPU Kota Lubuklinggau dan tim saat melakukan verifikasi faktual di Stisipol Candradimuka, Palembang.-Foto: Dokumen-Bawaslu Kota Lubuklinggau

KORANLINGGAUPOS.ID - Dalam melakukan pengawasan verifikasi berkas pasangan bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuk Linggau melakukan verifikasi faktual (pengawasan melekat (Waskat).

Setiap berkas administrasi yang dilakukan verifikasi faktual (Verfak) ke lembaga yang menerbitkan dokumen Bawaslu selalu ikut mengawasi.    

"Misalnya seperti melakukan pengawasan verfak terhadap ijazah balon walikota ataupun Wakil Walikota Bawaslu ikut mengawasi langsung," demikian kata Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariemajaya kepada KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 15 September 2024.

Menurutnya, dalam melakukan pengawasan Bawaslu Kota Lubuklinggau dibagi dua tim.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuk Linggau : Sekretariat KPU dan Bawaslu Bantu Komisioner

BACA JUGA:Hasil RDP Komisi II, Pemerintah, Bawaslu, KPU, dan DKPP jika Kotak Kosong Menang 2025 Pilkada Lagi

"Dalam melakukan pengawasan kita dibagi dua tim. Kita berbagi tim mengawasi verfak ijazah ada yang ke Jogjakarta, Bengkulu dan Palembang," tambahnya.

Dari hasil verfak yang dilakukan tidak ada temuan kejanggalan.

"Ijazah balon benar diterbitkan oleh universitas atau perguruan tinggi seperti yang tertera di ijasah. Artinya ijazah asli," ucapnya.

Menurutnya, saat melakukan verfak tersebut Bawaslu mengikuti jadwal KPU Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Ingatkan Jajarannya Semua Kegiatan Harus Terpublikasi

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Telusuri Video yang Beredar

"Kita melakukan verfak mengikuti jadwal KPU," ungkapnya.

Menurutnya secara umum dokumen Paslon sudah lengkap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan