Dalam Melakukan Pengawasan Bawaslu Lakukan Verifikasi Faktual Waskat
Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariemajaya bersama Komisioner KPU Kota Lubuklinggau dan tim saat melakukan verifikasi faktual di Stisipol Candradimuka, Palembang.-Foto: Dokumen-Bawaslu Kota Lubuklinggau
Bawaslu terus melakukan pengawasan. dan mengingatkan KPU untuk memastikan surat pengunduran diri Balon yang berstatus calon terpilih (Calih) DPRD.
"Kita terus mengawasi sesuai dengan tahapan yang dilaksanakan KPU," jelasnya.
BACA JUGA:Jajaran Bawaslu Diingatkan untuk Disiplin Input Data Badan Ad Hoc
BACA JUGA:Gaji Tembus Rp 7 Juta, Tapi 201 Formasi Bawaslu Ini Masih Nol Pendaftar di CPNS 2024
Sebagaimana diketahui bahwa ada dua pasang Balon Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau yang mendaftar ke KPU Kota Lubuk Linggau untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Mereka adalah H Rodi Wijaya-H Imam Senen (ROIS) dan H Rachmad Hidayat-H Rustam Effendi (YOK te-RUS).
ROIS diusung 4 Parpol yang ada wakil di DPRD Kota Lubuk Linggau.
Adapun Parpol pengusung ROIS Partai Golkar 6 kursi, PKB 4 kursi, PDI-P 4 kursi dan PBB 1 kursi total 15 kursi.
BACA JUGA:Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Awasi
BACA JUGA:Catat, Paslon Bisa Didiskualifikasi oleh Bawaslu Jika Melakukan Hal Ini
Sedangkan Parpol pengusung YOK te-RUS ada 5 Parpol namun jumlah kursi di DPRD Kota Lubuklinggau sama-sama 15 kursi.
Adapun Parpol pengusung Yok teRus Partai Nasdem 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PKS 3 kursi, Demokrat 1 kursi dan Hanura 1 kursi.