Bependa Kota Lubuk Linggau Optimis Realisasi PBB P2 Tembus Rp 7 Miliar
Kantor Bapenda Kota Lubuk Lingau- Foto : Dokumen Pribadi-
LUBUK LINGGAU-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan optimis realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun anggaran 2024 tembus Rp 7 miliar. "Muda-mudahan realisasi PBB P2 tembus Rp 7 miliar, kalau dari capaian tahun kemarin (2023) sudah lewat," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 10 Oktober 2024.
Menurutnya selama 4 hari terhitung dari tanggal 28 Oktober per 6 November ada sudah ada penambahan Rp 600 juta. Meningkatnya realisasi PBB P2 beberapa hari terakhir ini setelah Bapenda Kota Lubuk Linggau mengingatkan lurah untuk turun agi kelapangan untuk mengoptimalkan realisasi PBB P2.
"Setelah kita sosialialis ke Lurah mengingatkan lurah untuk terjun lagi ke lapangan untuk mengoptimalkan realisasi penerimaan PBB P2," tambahnya.
Hendra Gunawan menyebut Pj Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin memberikan apresiasi kepada Ketua RT dengan memberikan insentif 1 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB P2 Rp 2.500. "Mudah-mudahan dengan adanya program insentif ini walaupun tidak seberapa tapi setidaknya memberikan penghargaan Ketua RT dan memacu peningkatan realisasi PBB P2 ini," jelasnya.
BACA JUGA:Bapenda Kota Lubuk Linggau Akan Menghapus 23 SPPT PBB P2 Double
BACA JUGA:Bapenda Kota Lubuk Linggau Putihkan Denda PBB P2 Berlaku Hingga 31 November 2024
Hendra Gunawan -Foto : Dokumen Pribadi-
Lebih lanjut Hendra Gunawan menjelaskan trend realisasi PBB P2 meningkat di akhir tahun. "Kendala kenapa banyak yang belum bayar PBB P2 pertama akibat adanya kenaikan ZNT (Zona Nilai Tanah). Sehingga banyak masyarakat yang masih mengajukan keberatan dengan mengajukan pengurangan terhadap nilai PBB P2 yang diterapkapkan," jelasnya.
Kemudian yang kedua tambahnya pelaku usaha memang untuk pembayaran PBB p2 ini di akhir tahun seperti hotel-hotel dan sebagainya banyak yang bayar di akhir tahun. "Mudah-mudahan di akhir tahun ini tembus Rp 7 miliar atau 3.000 SPPT," tambahnya.
Untuk wajib pajak yang terutang PBB P2 tahun sebelumnya ada program penghapusan denda. Sehingga yang dibayar hanya pokoknya saja. "Wajib pajak yang terutang PBB P2 tahun sebelumnya bagi yang mau bayar di bulan Oktober hingga November ini ada program pemutihan denda, sehingga wajib pajak hanya bayar pokoknya saja," jelasnya.
Hendra Gunawan mengingatkan warga yang belum bayar PBB P2 agar segera lakukan pembayaran karena batas waktu pelunasan PBB sudah dekat yakni 30 November 2024. Jika hingga tanggal tersebut tidak dibayar maka akan dikenakan denda.
BACA JUGA:Warga Ngeluh Tarif PBB Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Solusi dari BAPENDA Lubuk Linggau
BACA JUGA:Realisasi PAD Belum Maksimal Ini Pesan Pj Wako untuk Kepala Bapenda yang Baru