Resedivis Bobol Warung di Muara Beliti, Bawa Kabur Uang Rp 25 Juta

Terdakwa Sohar alias Beni (40) jalani sidang tuntutan JPU--

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Karena cukup bukti terdakwa  Sohar alias Beni (40), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH  dengan tiga tahun penjara. Surat  tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (7/12/2023).

Resedivis yang tinggal di Desa Manah Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini jalani sidang karena  terbukti  bobol warung  tetangganya yakni  Muhammad Hanif (31) di Dusun V, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Suami Pergi ke Kondangan, Istri di Musi Rawas Tenggak Putas Begini Jadinya

Akibatnya korban kehilangan  uang tunai Rp 20 juta,  tabungan celengan ayam hitam dengan isi uang tunai Rp 5 juta, dua pak rokok filter 16 batang, tiga pak rokok filter isi 12 batang, satu pak rokok kretek, dua pak rokok filter, jadi jumlah total rokok Rp 2 juta dan Hp Realme C11 warna hitam,  kerugian total keseluruhan senilai Rp 32 juta.

Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH, dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili,SH dan Marselinus Ambarita,SH didampingi panitera pengganti (PP) Dedy Sohaidy,SH.

Dalam tuntutannya JPU Yuniar, SH menyatakan perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  363 ayat 1 ke 5 KUHP.

BACA JUGA:Anggota Polres Empat Lawang Tipu Orang Ratusan Juta

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian. Sedangkan hal  yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. 

Majelis Hakim Verdian Martin, SH, Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sementara  JPU  tetap pada tuntutan .

BACA JUGA:Dukun Gadungan di Lubuklinggau Janji pada Pasiennya Bisa Usir Makhluk Halus yang akan Mengambil Nyawanya

Terdakwa  M.Sohar alias Beni masuk bui karena membobol warung korban Minggu  27 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 WIB di   Dusun III Desa Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas .

Untuk diketahui, terdakwa rumahnya tidak jauh dari rumah  korban.

Mulanya ia datang untuk membeli rokok. Namun setiba di rumah korban,   warung korban tutup dikarenakan korban hajatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan