Resedivis Bobol Warung di Muara Beliti, Bawa Kabur Uang Rp 25 Juta
Terdakwa Sohar alias Beni (40) jalani sidang tuntutan JPU--
BACA JUGA:Ditipu Residivis, ASN Musi Rawas Rugi Rp 45 Juta
Sebelum keluar dari rumah korban, terdakwa sempat mengikat pintu troli warung dengan tali rafia, dan setelah terikat terdakwa langsung keluar melalui jalan di mana terdakwa masuk dengan membawa satu kantong plastik yang berisikan barang – barang milik korban yang terdakwa ambil.
Sehingga keseluruhan uang tunai milik korban yang diambil terdakwa sebesar Rp 25 juta dan uang tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan terdakwa sehari – hari, untuk berfoya – foya membeli minuman keras di pesta malam.Sementara Handphone Realme C11 warna hitam dan satu unit kamera CCTV warna putih dibuang terdakwa diseberang rumah terdakwa di dalam rumput – rumput ilalang.Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 32 juta. (*)