Masa Sidang ke-3 tahun 2024 DPRD Kota Lubuk Linggau Ajukan 3 Raperda Inisiatif
Hambali Lukman -Foto : Dokumen Pribadi-
Selanjutnya raperda tentang Pengelolaan Sampah. Karena Kota Lubuk Linggau merupakan kota terbesar kedua setelah Kota Palembang sehingga persoalan sampah ini bukan persoalan yang sederhana.
"Saat ini kita lihat banyak sampah yang dibuang di sembarang tempat. Dengan adanya Perda akan ada payung hukumnya untuk mengatur tata kelolah sampah. nanti akan ditempatkan bank-bank sampah yang bisa dipilah, mana sampah organik dan non organik. Sampah bisa didaur ulang, ada sampah yang bisa dibuat pupuk sehingga akan memberi manfaat kepada masyarakat," ungkapnya.