Dukung Program Asta Cita, Sat Res Narkoba Lubuk Linggau Amankan 4.496 Ekstasi dan 2,3 Kg Sabu
Dua pemuda pengedar dan kurir Narkoba di Kota Lubuk Linggau, berhasil ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau Jum’at 8 November 2024 pukul 17.10 WIB -Foto : Dok Polres Lubuk Linggau -
KORANLINGGAUPOS.ID- Dua pemuda pengedar dan kurir Narkoba di Kota Lubuk Linggau, berhasil ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau Jum’at 8 November 2024 pukul 17.10 WIB. Dari keduanya berhasil diamankan 4.496 butir ekstasi dan 2,3 Kg sabu.
Kedua tersangka yakni Dedi Hendra Kusuma (49) warga gang Setapak RT04 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Barat II dan alamat lainnya di Perumahan Harapan Jaya Jalan Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Lalu Fikriyansyah (33) warga Jalan Malabar No23 RT06 Kelurahan Jawa Kiri Kecamatan Lubuk Lingggau Timur II.
Keduanya ditangkap di Gang Setapak RT04 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Barat II dan Perumahan Harapan Jaya Jalan Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Res Narkoba IPTU Nopera E.J Putra SH, M.Si saat dibincangi, Senin 11 November 2024.
BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Asal Muratara Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Dekat Rak Piring
Dari keduanya jelas Kasat diamankan dua plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu dengan berat bruto 210 gram. Dua bungkus teh cina merk GUANYINWANG yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu dengan berat bruto 2,1 kilogram atau 2.106 gram.
Lalu enam plastik klip berisikan 3500 butir*tablet warna pink berbentuk instagram yang diduga narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis ektasi dengan berat bruto 1.242,07 gram. Dua plastik klip yang berisi 996 butir tablet warna hijau berbentuk kodok yang diduga narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis ektasi dengan berat bruto: 368,55 gram.
Selain itu turut diamankan BB 1satu lakban bekas pakai warna hitam. Satu unit handphone merk Vivo warna Gold dengan sim card : 0822-8246-9317. satu tas ransel warna coklat tanpa merk. tiga ball plastik klip kosong. satu unit timbangan digital warna hitam dan satu unit handphone merk samsung warna Silver.
Kasat Res Narkoba IPTU Nopera E.J Putra mengatakan pengungkapan kasus ini salah satu komitmen mereka dalam mendukung Misi Presiden Prabowo, Asta Cita ke 7 yakni Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, serta program 100 hari kerja Presiden Prabowo. Bahkan menurutnya, untuk taget pengungkapan kasus mereka pun saat ini sudah mencapai target.
BACA JUGA:Lagi, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Diringkus Polisi
BACA JUGA:Bos Narkoba Jaringan Internasional Jadi DPO BNN Sumsel, Kenali Ciri Khasnya
"Dengan adanya program Asta Cita Presiden, alhamdulilah kami dari Sat ResNarkoba bisa terus mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Lubuk Linggau, dan sudah mencapai target. kedepan tetap menjadi semangat kami dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Lubuk Linggau.