Bos Narkoba Jaringan Internasional Jadi DPO BNN Sumsel, Kenali Ciri Khasnya

Anton Widodo masuk DPO BNN PRovinsi Sumsel- Foto: Dok. BNN Provinsi Sumsel-

KORANLINGGAUPOS.ID- BNN atau Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seorang pria usia 42 tahun sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diposting di akun resmi BNN @infobnn_prov_sumsel

Belakangan, pria yang bernama Anton Widodo itu jadi DPO karena jadi bos bandar narkoba jaringan internasional, dia berdomisili sebagai warga Lingkungan III, RT 026 RW 006 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Bagaimana ciri-cirinya?

Anton Widodo berpostur tubuh kurus, tinggi badan 165 cm, muka lonjong dan rambut ikal.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muara Kelingi Musi Rawas Ditangkap

BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Lubuk Linggau Ditangkap Anggota Polres Muratara

sementara kurir telah ditangkap oleh anggota BNN Provinsi Sumsel dengan barang bukti 8,6 Kg narkotika jenis sabu

Dengan bantuan dan informasi dari seluruh masyarakat, jika menemukan atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka segera hubungi BNN Sumsel.

Apa saja pelanggaran yang dilakukan  Anton Widodo?

Pada postingan akun resmi BNN Provinsi Sumsel Sabtu 2 November 2024 tertulis bahwa  Pelanggaran yang dilakukan Anton Widodo tertuang pada Pasal 114 ayat (2) jo jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Apabila Mengetahui Keberadaannya segera hubungi Call Center BNN atau Kantor Polisi.

BACA JUGA: Jaringan Narkoba di Lubuk Linggau yang Ditangkap Polda Mengaku Baru Tiga Bulan Jadi Pengedar

BACA JUGA:Jaringan Narkoba di Lubuk Linggau Ditangkap Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Sumsel, Ini Kata Ketua RT

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, BNN Republik Indonesia mengamankan aset bandar Narkoba bernilai fantastis di Provinsi Sumatera Selatan.

Apa saja aset yang dimaksud?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan