Wajib Tahu Santunan Penerima Jasa Raharja Nilai yang Harus Dibayar dan Kategorinya
Wajib Tahu Santunan Penerima Jasa Raharja Nilai yang Harus Dibayar dan Kategorinya-ilustrasi-Instagram
yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.
Nilai Santunan Penerima
Berdasarkan Keputusan MEnkeu No KEP.16/ PMK.010/2017.
Nilai santunan yang diberikan
- Meninggal Dunia - Rp. 50.000.000,-
- Cacat Tetap (Maksimal) - Rp. 50.000.000,-
- Perawatan (Maksimal) - Rp. 20.000.000,-
- Penggantian Biaya Penguburan - Rp. 4.000.000, tidak mempunyai ahli waris
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K - Rp. 1.000.000,-
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans - Rp. 500.000,-