Wajib Tahu Santunan Penerima Jasa Raharja Nilai yang Harus Dibayar dan Kategorinya

Wajib Tahu Santunan Penerima Jasa Raharja Nilai yang Harus Dibayar dan Kategorinya-ilustrasi-Instagram

yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Nilai Santunan Penerima

Berdasarkan Keputusan MEnkeu No KEP.16/ PMK.010/2017.

Nilai santunan yang diberikan

- Meninggal Dunia - Rp. 50.000.000,-

- Cacat Tetap (Maksimal) - Rp. 50.000.000,-

- Perawatan (Maksimal) - Rp. 20.000.000,-

- Penggantian Biaya Penguburan - Rp. 4.000.000, tidak mempunyai ahli waris

- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K - Rp. 1.000.000,-

- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans - Rp. 500.000,-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan