Wajib Tahu Santunan Penerima Jasa Raharja Nilai yang Harus Dibayar dan Kategorinya
Wajib Tahu Santunan Penerima Jasa Raharja Nilai yang Harus Dibayar dan Kategorinya-ilustrasi-Instagram
selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan hingga sampai turun di tempat tujuan.
2. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum seperti bus, yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry,
BACA JUGA:Jemaah Wafat saat Berhaji, Berikut Asuransi yang Dibayarkan Kemenag RI dan Maskapai Penerbangan
maka kepada penumpang bus menjadi korban berhak diberikan santunan ganda.
3. Kemudian bagi korban kecelakan yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang,
penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No KEP.15/ PMK.010/2017
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris
Maka BErhak menerima santunan yang telah disesuaikan yakni,
Nilai santunan diberikan
- Meninggal Dunia - Rp 50.000.000 baik itu darat, udara maupun laut
- Cacat Tetap - Rp 50.000.000 baik itu darat, udara maupun laut dengan nilai masksimal
BACA JUGA:Simak Syarat Pengajuan dan Pencairan Santunan Kematian di Musi Rawas, 2024 Dianggarkan Rp 7 Miliar
BACA JUGA:KPPS Meninggal Dunia, KPU Siapkan Santunan Rp 46 Juta