KPPS Meninggal Dunia, KPU Siapkan Santunan Rp 46 Juta

Ilustrasi meninggal dunia-Foto : Dokumen -Linggau Pos

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Suasana duka kembali menyelimuti jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. 

Hari Ahad 18 Februari 2024 pukul 12.00 WIB, sebuah berita yang mengguncang datang dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Tanjung Menang, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan meninggalnya salah satu anggotanya.

Kepala Desa Tanjung Menang, Darmawi seperti dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman sumateraekspres.id mengungkapkan bahwa almarhum sebelumnya telah memiliki riwayat penyakit.

Termasuk masalah lambung, dan kondisinya semakin terkikis ketika menjadi bagian dari KPPS dengan jadwal makan yang tidak teratur dan sering begadang.

BACA JUGA:Begini Pengakuan Oknum Linmas yang Bacok Ketua KPPS Pemilu 2024

“Rencananya, jenazah Almarhum Evan akan dimakamkan besok Senin 19 Februari 2024 di pemakaman keluarga,” jelasnya dengan sedih.

Almarhum sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayu Agung setelah mengalami penurunan kondisi, namun, sayangnya, siang tadi ia meninggal dunia.

Warga Desa Tanjung Menang turut berduka cita atas kepergiannya.

Camat Kayuagung, Solahudin  membenarkan kejadian tersebut dan mengkonfirmasi bahwa Evan Epriandi (36), anggota KPPS TPS 3 Desa Tanjung Menang, telah meninggal dunia.

BACA JUGA:Sudah Pria yang Ngamuk di TPS dan Ludahi Petugas KPPS, Kok Bisa Dibebaskan? Begini Ceritanya

“Almarhum memang sudah memiliki riwayat penyakit sebelumnya,” ungkapnya.

Kejadian ini telah dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kayuagung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI.

Rencana pemakaman akan dilaksanakan besok pagi.

Sementara  Sudirman dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kayuagung, menjelaskan bahwa almarhum juga memiliki riwayat penyakit asma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan