KPPS Meninggal Dunia, KPU Siapkan Santunan Rp 46 Juta

Ilustrasi meninggal dunia-Foto : Dokumen -Linggau Pos

BACA JUGA:Innalillahi, Ada 13 KPPS Meninggal dalam Pemilu 2024

“Kemungkinan kelelahan karena banyaknya pekerjaan terkait Pemilu dalam dua hari terakhir menyebabkan kondisinya memburuk,” tambahnya.

Pihak terkait berencana untuk memberikan penghormatan terakhir di rumah duka, meskipun saat ini masih ada kegiatan pleno rekapitulasi di Panitia Pemungutan Perwakilan (PPP) Kecamatan Kayu Agung.

Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy’ari membenarkan selain meninggal dunia, ada juga ribuan penyelenggara Pemilu yang jatuh sakit usai mengawal penghitungan suara. 

KPU memastikan bahwa petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia usai bertugas, akan mendapatkan santunan.

BACA JUGA:Pembacok Ketua KPPS Diminta Serahkan Diri

“Iya, disiapkan santunan untuk petugas ad hoc yang meninggal dunia,” ucap Hasyim.

Besaran santunan yang telah disetujui pemerintah, termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyetujui biaya perlindungan bagi petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.

Besaran santunan kecelakaan kerja bagi petugas ad hoc Pemilu 2024:

BACA JUGA:Ngamuk di TPS Ngacak-ngacak Logistik Pemilu Hingga Ludahi Petugas KPPS, Ternyata Ini Penyebabnya

meninggal dunia Rp36.000.000, cacat Permanen Rp 30.800.000, luka berat Rp 16.500.000, luka sedang Rp 8.250.000 serta bantuan biaya pemakaman  Rp10.000.000.

Sementara Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan petugas KPPS yang meninggal dalam Pemilu 2024 lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2019.

Saat ini KPU masih terus melakukan pendataan jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia.

Pihaknya akan melihat perbedaan waktu meninggalnya anggota KPPS, yakni sebelum hari pemungutan suara, hari H pemungutan suara, dan pasca-pemungutan suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan