Satnarkoba Polres Lubuk Linggau Selamatkan Ribuan Generasi Muda dari Narkoba
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasi Humas Iptu Alwi, Kasat Narkoba Iptu Novera Nam Jaya dan anggota lainnya saat pers rilis ungkap kasus bandar dan kuri narkoba di Kota Lubuk Linggau, Rabu 13 November 2024 di ruangan Satnarkoba- Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Diketahui sebelumnya Tim Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau mulanya menangkap tersangka Dedi Hendra Sukma.
Tersangka ditangkap di Gang Setapak, RT 04, Kelurahan Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 17.10 WIB.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka kedua yakni Fikriyansyah alias Fikri. Polisi menangkapnya di Perumahan Harapan Jaya di Jalan Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Sabtu, 9 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 2 plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 210 gram. Lalu 1 lakban bekas warna hitam dan 1 unit handphone (HP).
BACA JUGA:Lagi, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Diringkus Polisi
BACA JUGA:Bos Narkoba Jaringan Internasional Jadi DPO BNN Sumsel, Kenali Ciri Khasnya
Selanjutnya mengamankan barang bukti 2 bungkus Teh Cina merk Guanyinwang yang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 2,10 kilogram atau 2.106 gram. Kemudian 6 plastik klip berisikan 3.500 butir pil warna pink dan 996 butir IL warna hijau. Dimana pil tersebut diduga narkotika jenis ekstasi.
Selain itu turut diamankan BB 1 lakban bekas pakai warna hitam. Satu unit handphone merk Vivo warna Gold dengan sim card : 0822-8246-9317.
Satu tas ransel warna coklat tanpa merk. tiga ball plastik klip kosong. satu unit timbangan digital warna hitam dan satu unit handphone merk samsung warna Silver.