Satnarkoba Polres Lubuk Linggau Selamatkan Ribuan Generasi Muda dari Narkoba

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasi Humas Iptu Alwi, Kasat Narkoba Iptu Novera Nam Jaya dan anggota lainnya saat pers rilis ungkap kasus bandar dan kuri narkoba di Kota Lubuk Linggau, Rabu 13 November 2024 di ruangan Satnarkoba- Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

"Jadi masih kita dalami lagi beberapa saksi-saksi yang lain termasuk informasi awal yang kita dapatkan sebelum menangkap atau mengamankan daripada kedua pelaku ini," jelasnya.

Dengan  diamankannya kedua tersangka ini membuat Polres Lubuk Linggau akan terus melakukan pengungkapan terkait dengan peredaran narkoba. 

BACA JUGA:Jelang Debat, Kapolres Lubuk Linggau Ingatkan Hal ini ke Paslon dan Tim Pendukung

BACA JUGA:Operasi Zebra Musi Dimulai Ini Pesan Kapolres Lubuk Linggau

Sebab menurutnya, kota Lubuk Linggau ini merupakan kota transit atau persinggahan dari beberapa lintas kabupaten. 

"Kami ke depan akan terus melakukan pengungkapan terkait dengan peredaran narkoba yang ada di Lubuk Linggau ini," tutur Kapolres

Lanjut Kapolres dengan terungkapnya kasus dengan total barang bukti yang cukup banyak ini, menurut Kapolres dapat menyelamatkan 35 ribu generasi muda.

"Mudah-mudahan hal-hal seperti ini kita terus perangi terus. Kami meminta bantuan warga masyarakat bila mendapat informasi atau ada di lingkungan diketahui tempat peredaran atau pengguna kami menerima atau membuka luas kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya dan akan kami tindak lanjuti," tambahnya.

BACA JUGA:Dukung Program Asta Cita, Kasat Resnarkoba Polres Muratara Berikan Penyuluhan ke Pelajar

BACA JUGA:Dukung Program Asta Cita, Sat Res Narkoba Lubuk Linggau Amankan 4.496 Ekstasi dan 2,3 Kg Sabu

Atas perbuatanya kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo, Pasal 132 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati  dan pidana denda paling sedikit Rp.1 milyar.

Sementara itu  Kasat Narkoba Iptu Novera Nam Jaya saat diwawancarai mengatakan bahwa barang bukti sabu ekstasi berasal dari Palembang rencana barang bukti sebelumnya sampai di Kota Lubuk Linggau yakni sabu 10 kg, dan ekstasi 10 ribu butir.

“Namun barang itu sudah pecah sekarang hanya tertangkap 2,3 kg dan 4.494 butir pil ekstasi dan sisanya sudah ke Desa Palak Curup,”.ucap Iptu Novera.

Karena sebelumnya rencana wilayah edar Lubuk Linggau dan Palak Curup. Untuk status kedau tersangka keduanya  yakni bandar sekaligus kurir .

BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Asal Muratara Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Dekat Rak Piring

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan