Langgar Perda Bangunan, Gudang di Musi Rawas Dipasangi Police Line
PASANG: Pihak dari Satuan Pol PP Kabupaten Mura saat memasang garis police line didalam gudang di Jalan Lintas Lubuklinggau – Tugumulyo, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) -Foto: Dokumen-Pol PP Kabupaten Mura
Lanjut, Dedi untuk gembok dan rantai diberikan oleh perwakilan pemilik gudang, untuk kunci gemboknya kami titipkan kepada kades Tanah Periuk, karena takutnya kalau ada kebakaran didalam maka cepat diawasi. Dan kades siap membantu juga.
Kedepannya pihaknya memberikan waktu 90 hari kerja atau tiga bulan untuk mengurusi PBG.
BACA JUGA:Surat Suara Tiba di Gudang Logistik KPU Musi Rawas
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Gudang Logitik KPU Lubuklinggau Terbakar, Langsung Lakukan Dievakuasi
Namun kalau sudah lewat batas yang ditentukan maka, akan memberikan peringatan keras dengan pembongkaran gudang tersebut dan dinaikan tindak pidana.
Diketahui ini akibat kelalaian pemilik gudang dalam kepengurusan dalam PBG, karena dalam mendirikan gudang sesuai dalam pasal 46 dalam Perda 8 tahun 2023, karena setiap orang atau badan dalam melaksanakan kontruksi bangunan yang baru wajib miliki PBG dahulu. Jadi sebelum melakukan pembangunan maka harus ada izin PBG.
"Jadi selama saya tugas di Pol PP baru inilah gudang yang melakukan kelalaian dan baru gudang inilah yang dilakukan pemberian sanksi. Sedangkan gudang lainnya untuk usaha semua ada PBG, karena pihak Sat Pol PP selalu melakukan pengawasan terhadap bangunan gedung," paparnya.
Ia menghimbau untuk para pengusaha atu pemilik usaha kalau membangun gedung apapun bentuk gedung untuk usaha, wajib memiliki PBG dahulu kalau tidak nantinya akan dikenakan sanksi.