BPN Musi Rawas Gandeng Kejaksaan Negeri dan Kepolisisan Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan
Cegah Kasus Pertanahan BPN Musi Rawas Gelar Sosialisasi Pencegahan -KORANLINGGAUPOS.ID-Foto : Dhaka R Putra
"Tentu dengan ini perlunya data atau tertib administrasi pertanahan dari pemerintah desa, untuk menghindari konflik kemudian harinya," tegasnya.
Sosialisasi ini penting diungkapkannya, karena pencegahan selalu lebih baik daripada menyelesaikan sengketa yang telah terjadi.
BACA JUGA:Pelayanan Elektronik di Kantor BPN Lubuklinggau Meningkat 15,6 Persen
BACA JUGA:Tahun Ini Target PTSL BPN Kabupaten Musi Rawas 4 Ribu Persil
"Pencegahan ini upaya meminimalisir adanya konflik, apalagi jika terjadi sengketa maka akan biasanya memakan waktu, biaya, dan energi yang besar," ungkapnya.
Ia berharap sosialisasi ini mampu menekan terjadinya permasalahan sengketa di Kabupaten Musi Rawas.
"Upaya ini tidak hanya sampai hanya disosialisasi saja, tentu kita disi butuh kerjasam dan bersinergi untuk pencegahan kasuh pertanahan ini," tambahnya.
Sementara Kasubsi I Intel Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dodi Wijaya menyampaikan kegiatan ini dari BPN Musi Rawas dan Kejaksaan sebagai narasumber, dan dari Polres Musi Rawas.
BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8
BACA JUGA:Skema Subsidi Energi Tepat Sasaran Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Bocoran Tiga Opsi Baru
"Tentu Kejaksaan mendukung sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas 2024 ini dan mendorong sinergisitas stakeholder terkait," ungkap Dodi.
Kegiatan sosialisasi ini disampaiknya, tentu harus dilakukan dan didukung, dan dari Kejaksaan sepakat mafia tanah ini harus diberantas.
"Sehingga, dengan begitu jika terjadi permasalahan atau kasus-kasus pertanahan bisa diselesaikan sebagai mestinya," ungkapnya.
Ia mengharapkan tetap jalin sinergi BPN dan pemerintah desa, baik dalam sengketa tanah atau penguasaan hak atas tanah masyarakat.
"Jadi masyarakat yang memiliki hak atas tanah didukung stakeholder dan ketentuan yang berlaku.