Tahun Ini Target PTSL BPN Kabupaten Musi Rawas 4 Ribu Persil

General Manager Linggau Pos, Rusmila (kiri) audiensi dengan Kepala BPN Kabupaten Musi Rawas Eko Sujatmoko (kanan) di ruang kerjanya, Selasa 30 Januari 2024. -Foto : Dokumen Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Target Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 sebanyak 4 ribu persil. Target tersebut tersebar di 6 desa, 5 kecamatan yang ada di  Kabupaten Musi Rawas

Demikian kata Kepala BPN Kabupaten Musi Rawas, Eko Sujatmoko kepada KORAN LINGGAU POS.ID saat menerima audiensi general menejer Linggau Pos, Rusmila, Selasa 30 Januari 2024. 

Ditambahkannya namun dari 6 desa tersebut empat desa diantaranya sudah fix namun untuk dua desa lagi belum ada foto udara.

Untuk empat desa yang sudah fix Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi, Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti, Pasar Muara Beliti Remuk Kecamatan Muara Beliti dan Desa  Lubuk Ngin Kecamatan Selangit.   

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Terbitkan Rekomendasi Petugas Pam TPS

Sedangkan dua desa yang belum ada foto udara Desa Sukaraya dan Desa Sukamana Kecamatan STL Ulu Terawas.

"Sudah dapat dipastikan lokasi PTSL tahun 2024 di enam desa tersebut," tambah didampingi Kasubag TU Renny.

Eko Sujatmoko mengaku pihaknya sudah sosialisasi ke desa yang mendapatakan program PTSL tersebut. "Sekarang sudah mulai sosialisasi," sebut. 

Sealin program PTSL, BPN Kabupaten Musi Rawas ada program redis. "Program BPN ada 2 PTSL dan Regis. Target Regis 1000 persil," tambahnya. 

BACA JUGA:Bupati Akui Peran Guru Ngaji Sebagai Ujung Tombak

Untuk program redis diutamakan untuk pelepasan hutan. Pemberian sertifikat hak milik dari program redis ini terhadap masyarakat yang berkebun atau berdomisili dalam kawasan hutan. 

Mereka sudah puluhan tahun menetap atau pun berladang di hutan tersebut.

"Menempati tanah negara yang belum bersertifikat. Namun untuk di Kabupaten Musi Rawas belum ada pelepasan hutan," jelasnya. 

Menurutnya proses pengajukan  pelepasan hutan dilakukan Pemerintah Daerah ke Kementerian Kehutanan dan Likungan Hidup. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan