PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas Pajak
PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas Pajak-Tangkap Layar -
BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen
8. Jasa Boga atau Katering
Katering yang menyediakan makanan dan minuman untuk acara juga bebas dari tarif PPN ini.
2. Berdasarkan PMK Nomor 116/2017
Pemerintah juga mengatur barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN, di antaranya:
1. Beras dan Gabah: Semua jenis beras, baik yang disosoh, dikilapkan, atau setengah giling.
2. Jagung: Termasuk pipilan, pecahan, kecuali bibit.
3. Sagu: Dalam bentuk empulur, tepung, atau bubuk.
BACA JUGA:HUT ke-50 PPNI, Pj Wali Kota Lubuklinggau : Kita Upayakan Peningkatan Kesejahteraan Perawat
4. Kedelai: Berkulit, pecah, selain benih.
5. Garam Konsumsi: Baik beryodium maupun tanpa yodium.
6. Daging: Segar, tanpa proses pengolahan atau pengawetan.
7. Telur: Dalam bentuk segar, tanpa diasinkan atau diawetkan.