PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas Pajak
PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas Pajak-Tangkap Layar -
8. Susu Perah: Tanpa bahan tambahan gula atau lainnya.
9. Buah-Buahan Segar: Seperti apel, jeruk, dan mangga.
10. Sayuran Segar: Dicuci, dicacah, atau dibekukan.
BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen
BACA JUGA:Ini Harapan PC IPNU dan IPPNU tentang Pemimpin Muba Kedepan
11. Ubi-Ubian: Singkong, kentang, atau ubi jalar.
12. Bumbu-Bumbuan Segar: Rempah seperti jahe, kunyit, dan lada.
13. Gula Konsumsi Kristal Putih: Dari tebu tanpa pewarna tambahan.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen diproyeksikan akan meningkatkan pendapatan negara, namun berpotensi menambah beban masyarakat, terutama pada barang dan jasa yang dikenai pajak.
Oleh karena itu, pengecualian PPN pada barang kebutuhan pokok dan sektor penting menjadi langkah pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah.
BACA JUGA:Gerak Geriknya Mencurigakan di Depan KPPN Lubuklinggau
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Buka Lowongan Kerja PPNPN Mei 2024, Untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat!
Kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dengan keberpihakan pada kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan begitu, roda perekonomian diharapkan tetap berjalan lancar, tanpa membebani lapisan masyarakat yang rentan.