RUU Minuman Beralkohol Layak Ditinjau Ulang
Umar Abdulloh, Mahasiswa Megister Hukum Universitas Muhammadiyah Malang -Foto: Istimewa-
Kasus ini sampai memaksa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun tangan. Sultan menekankan adanya regulasi yang lebih jelas terkait penjualan dan peredaran minol, terlebih secara daring. Kapolres Bantul juga koar-koar. Bekerjasama dengan Satpol PP, mereka menyatakan untuk bakal lebih aktif patrol dan melakukan razia.
“Sayang sekali aksi tersebut baru dilakukan setelah berita penyerangan kepada santri ini viral. Saya tidak bisa membayangkan seandainya santri atau kyai juga tidak ikut bergerak. Seharusnya jika aksi petugas hukum ini dilakukan secara masif dan berkala, tidak bakal ada kasus seperti di atas”. Kata Umar Abdulloh Alumni Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Kairo.
BACA JUGA:Jual Minuman Beralkohol, Warga Musi Rawas Didenda Rp 2 Juta
BACA JUGA:7 Makanan yang Perlu Dihindari Saat Hb Rendah, Salah Satunya Coklat dan Alkohol
Mengapa tidak dari dulu saja pemerintah atau aparat penegak hukum sudah awas dengan hal-hal seperti ini? Bisa saja beragumen, tidak ada salahnya terlambat, jika saja setelah itu timbul sebuah sikap kritis nan preventif untuk mencegah terulangnya hal yang sama kedua kali. Nyatanya, kasus pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang di bawah pengaruh minol tidak hanya terjadi dalam hitungan jari.
Ditegaskan Umar Abdulloh yang juga guru di salah satu sekolah swasta di Malang bahwa Investasi minuman beralkohol sudah dilarang dalam Perpres No 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No 10 Tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal. Di dalam Pasal 2, investasi miras yang mengandung alkohol, alkohol anggur dan minuman yang mengadung malt sudah dihapus. Ini merupakan permulaan yang bagus untuk menuju Indonesia Bebas Miras. Sayangnya, sepertinya peraturan tersebut sebatas tinta di atas kertas.
Dulu beberapa anggota fraksi PPP, PKS dan Gerindra sempat mengusulkan RUU Minuman Beralkohol yang mengatur sanksi pidana bagi peminum alkohol. Tidak main-main, isi Pasal 7 dari RUU Minol tersebut menyatakan larangan minum minol jenis apapun, seperti yang tertuang di Pasal 4. Kemudian di Pasal 20 disebutkan, sanksinya berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal 50 Juta. Tapi RUU tersebut ditentang Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI). Menurut ketuanya, jika RUU itu disahkan, sama saja seperti membunuh pariwisata Indonesia.
Penolakan senada datang dari Felippa Amanta, salah satu peneliti dari lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). Menurutnya, merujuk data WHO, Indonesia adalah salah satu negara pengonsumsi alkohol terendah di dunia. Tetapi menurutnya juga, kebanyakan konsumsi alkohol di Indonesia itu memang tidak tercatat.
BACA JUGA:Inilah 10 Jenis Minuman Keras dan Kadar Alkohol yang Terkandung Didalamnya
BACA JUGA:10 Dampak Buruk Minum Alkohol Bagi Kesehatan yang Perlu Diperhatikan
Jika saja Indonesia yang didominasi penduduk Muslim ini mau belajar dari negeri tetangga yang juga mayoritas masyarakatnya Muslim, sepantasnya negeri ini memiliki lembaga atau badan khusus yang dengan tegas melarang peredaran dan konsumsi minol.
Alih-alih seperti itu, kiblat Indonesia dalam regulasi minol adalah Amerika, Inggris atau Jerman. Semuanya adalah negara maju, kita belum. Tiga negara tadi membolehkan minum minol bagi orang dewasa dan puluhan pasal lainnya yang lebih konsen dalam mengatur perizinan, distribusi dan yang semacam tetapi tidak ada larangan total untuk minum minol.
Berbeda dengan kebanyakan negara di Timur Tengah. Mayoritas negara tersebut memiliki Lembaga Fatwa Nasional yang secara resmi menegaskan larangan mengonsumsi minimal beralkohol yang kemudian diadopsi oleh pemerintah negara sebagai hukum yang mengikat. Sebut saja UAE, Iran, Kuwait, Qatar dan Yordania. Begitu juga Bangladesh, Pakistan dan Maldives.
Negeri tetangga, Brunei Darussalam, juga memilik badan khusus negara yang melarang produksi, impor, penjualan serta konsumsi minol. Badan Pengawas Minuman Beralkohol ini disebut Alcohol Beverages Control Authority (ABCA) dan dibentuk berdasarkan Undang Undang Minuman Beralkohol Bab 70 yang disahkan pada Tahun 1961.
BACA JUGA:Wanita Minum Alkohol? Dampak Buruknya Bisa Lebih Parah Dibandingkan Pria