RUU Minuman Beralkohol Layak Ditinjau Ulang
Umar Abdulloh, Mahasiswa Megister Hukum Universitas Muhammadiyah Malang -Foto: Istimewa-
BACA JUGA:Sedang Hamil, Hindari Makanan dan Minuman Ini
“Semua regulasi terkait minuman beralkohol baik diatur oleh ABCA. Bahkan ABCA memiliki wewenang khusus seperti penggeledahan dan penindakan pelanggaran bagi pelaku peminum minol” Tutur Umar Abdulloh
Apakah lantas ABCA membunuh pariwisata asing yang berkunjung ke Brunei? Tidak, karena ABCA membolehkan warga non-Muslim, termasuk wisatawan asing, untuk minum minuman beralkohol di tempat yang berlisensi. Tempat yang dimaksud adalah hotel bintang empat ke atas dan beberapa restoran tertentu, tentunya dengan pembatasan jam dan beberapa persyaratan lain yang mengikat.
Mungkin sudah saatnya DPR untuk meninjau ulang RUU Minuman Beralkohol yang sudah tertumpuk debu tebal dari sekian tahun lalu.
Jika saja keluhan yang disampaikan dari larangan meminum minol adalah berkurangnya turis, kebijakan ABCA di atas bisa diadopsi. Jika dibilang penerimaan cukai negara terbesar salah satunya dari minuman beralkohol seperti yang disampaikan Kemenkeu, bandingkan dengan jumlah korban akibat miras oplosan atau korban dari pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
BACA JUGA:5 Resep Minuman Ini, Bisa Bakar Lemak Sebelum Tidur
BACA JUGA:7 Minuman Sehat yang Dikonsumsi Rutin Dapat Membatu Menjaga Kesehatan Tubuh
Direktori putusan MA mencatat ada 953 kasus pidana terkait miras, apalagi yang tidak tercatat. Norma agama mengajarkan, minuman beralkohol hanya mendatangkan mudarat. Studi atau riset yang mengatakan minuman beralkohol baik bagi kesehatan kebanyakan tidak melalui uji klinis atau terbatas pada minuman tertentu, bukan semuanya, itupun jika dikonsumsi sewajarnya.
Yang ada, malah kecanduan. Kita semua tahu akibat dari miras yang bisa memunculkan sisi jahat manusia. Kita tidak perlu meminjam teori Thomas Aquinas atau Dante Alighieri dalam Purgatory miliknya, yang percaya kalau kejahatan itulah sifat dasar manusia. Pemerintah tinggal mengambil langkah tegas untuk melindungi akal SDM-nya. SDM yang sehat akan menciptakan pemerintahan yang sehat.
Pemerintahan yang sehat tidak bisa dilakukan kecuali salah satunya dengan Indonesia Bebas Miras.