Janda anak 2 Divonis Hakim 14 Bulan Penjara, H SN Prana Putra Sohe: Dari Sisi Kemanusaian Ada Ketidakadilan
Novi, janda dua anak yang divonis 14 bulan penjara oleh hakim karena menyiram AD dengan air keras.-Foto: Dokumen Pribadi-
"Karena ini masih berdasarkan informasi yang saya dapat maka saya akan pulang menemui keluarga korban dan Novi, untuk melihat yang sebenarnya dan sesungguhnya," tegas Nanan.
Novi warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, diketahui divonis 14 bulan penjara karena menyiram AD menggunakan air keras.
BACA JUGA:5 Petahana 'Tumbang' di Dapil Sumsel 1, ini Kata SN Prana Putra Sohe
BACA JUGA:Adik Ipar H SN Prana Putra Sohe Peluang Nyalon Walikota Lubuklinggau
Hal ini ia lakukan menurutnya karena sering diganggu dan diintip oleh korban. Dari 14 bulan masa hukumannya, kini sudah dijalaninya lebih kurang 6 bulan.