Pasha Ungu Jadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029, Segini Jumlah Kekayaannya di LHKPN
Pasha Ungu Jadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029, Segini Jumlah Kekayaannya di LHKPN-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Sigit Purnomo atau yang dikenal dengan nama Pasha Ungu, vokalis utama band Ungu, kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Selain perjalanan kariernya Pasha Ungu di dunia musik dan politik, kekayaan yang dimilikinya pun menarik perhatian.
Sebagai pejabat negara, Pasha Ungu wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data terakhir yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Mei 2024, total kekayaan Pasha tercatat sebesar Rp 36,4 miliar.
Berikut rincian aset yang dilaporkannya:
BACA JUGA:Anggota DPR yang Pakai Kostum Ultraman Saat Pelantikan, Ternyata Segini Harta Kekayaannya
1. Aset Properti (Rp 28,6 Miliar)
Sebagian besar kekayaan Pasha berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Depok dan Bogor.
Total ada delapan unit properti yang dimilikinya. Berikut beberapa contohnya:
- Tanah seluas 887 m² di Bogor: Rp 1,5 miliar.
- Tanah seluas 2.749 m² di Bogor: Rp 4,75 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 238 m² di Depok: Rp 5 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 384 m² di Depok: Rp 6 miliar.