Perda RTRW Dapat Diubah 1 Kali Dalam Waktu 5 Tahun
Sekda Provinsi Sumsel, Edward Candra foto bersama Sekda Kota Lubuk Linggau Ir. H. Trisko Defriyansa, S.T., M.Si., IPU dan peserta Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kota Lubuklinggau Tahun 2024-2044 di Hotel Swarna Dwipa Palembang-sumselprov.go.id-
PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID- Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan telah diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berlaku 20 tahun. RTRW dapat ditinjau kembali diubah 1 kali dalam 5 tahun.
Hal terebut kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Edward Candra saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kota Lubuklinggau Tahun 2024-2044 di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat 15 November 2024, dikutif dari https://www.sumselprov.go.id.
Edward Candra menjelaskan, proses peninjauan kembali RTRW dilakukan untuk melakuan kajian, evaluasi dan penilaian terhadap dokumen dan Perda RTRW yang telah memasuki masa lima tahun. "Serta rekomendasi apakah RTRW tersebut direvisi atau tidak perlu dilakukan revisi," jelasnya.
Edward Candra, menambahkan RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada ke ruangan.
BACA JUGA:Pansus I Segera Bahas Draf Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah
BACA JUGA:Langgar Perda Bangunan, Gudang di Musi Rawas Dipasangi Police Line
Sekda Sumsel Edward Candra -Foto : sumeks.co-
Sedangkan Rencana Pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial. Pelaksanaan pembangunan dibutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan RTRW.
"RTRW merupakan pedoman bagi penyelenggara Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembangunan. Selain itu RTRW merupakan dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah," ungkapnya.
Edward menyebut rapat ini bertujuan untuk mensinkronisasi rencana tata ruang Provinsi dan Kota, untuk itu diperlukan masukan dari Dinas/Instansi terkait di Provinsi Sumsel dalam rangka penerbitan berita acara pembahasan dari Provinsi Sumsel mengenai Ranperda RTRW Kota Lubuk Linggau Tahun 2024 – 2044.
Hal ini sebagai dasar pengajuan Ranperda RTRW Kota Lubuk Linggau Tahun 2024 – 2044 dari Wali Kota kepada DPRD Kota Lubuk Linggau, sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
BACA JUGA:DPRD Kota Lubuk Linggau Bentuk Pansus untuk Membahas 3 Raperda Inisiatif
BACA JUGA:Dinkes Apresiasi Raperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit
Edward Candra mengapresiasi kepada semua Instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi, Asosiasi Akademisi, Asosiasi Profesi dan Mitra pemerintah lainnya yang telah hadir.