Perda RTRW Dapat Diubah 1 Kali Dalam Waktu 5 Tahun
Sekda Provinsi Sumsel, Edward Candra foto bersama Sekda Kota Lubuk Linggau Ir. H. Trisko Defriyansa, S.T., M.Si., IPU dan peserta Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kota Lubuklinggau Tahun 2024-2044 di Hotel Swarna Dwipa Palembang-sumselprov.go.id-
Edward Candra berharap dapat memberikan saran dan masukan penyempurnaan Raperda RTRW Kota Lubuk Linggau.
Sekdin PUBMTR Sumsel, Ir. Ridwan, MM., menjelaskan tujuan dilaksanakan Rapat Pembahasan Raperda RTRW Kota Lubuklinggau Tahun 2024-2044 diantaranya agar terlaksana koordinasi dan sinkronisasi terhadap RTRW Provinsi Sumsel dan kabupaten/kota di Sumsel.
"Tujuannya untuk memastikan arahan kebijakan RTRW Kota Lubuk Linggau sinkron dan strategis dengan kebijakan RTRW Sumsel. Serta terlaksananya berita acara pembahasan Raperda RTRW Lubuk Linggau," jelasnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Jelaskan 3 Raperda Inisiatif Pemkab Muba
BACA JUGA:Masa Sidang ke-3 tahun 2024 DPRD Kota Lubuk Linggau Ajukan 3 Raperda Inisiatif
Ridwan berharap peran aktif peserta Rapat Pembahasan Raperda RTRW Kota Lubuklinggau Tahun 2024-2044. Ia berharap rapat tersebut dapat menampung saran, pendapat dan masukan untuk mensinkronisasikan muatan rencana RTRW Kota Lubuk Linggau dan RTRW Provinsi Sumsel.
Kegiatan pembahasan substansi Raperda RTRW Lubuk Linggau 2024-2044 diikuti 150 orang peserta perwakilan Pemprov Sumsel, Pemkab/Pemkot dan instansi vertikal asosiasi di Provinsi dan kabuapten/kota yang ada di Sumsel.
Sementara itu, Sekda Kota Lubuk Linggau Ir. H. Trisko Defriyansa, S.T., M.Si., IPU., mengapresiasi dukungan Pemprov Sumsel dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Trisko berharap kegiatan pembahasan substansi Raperda RTRW Lubuk Linggau 2024-2044 dapat mensinkronisasi perencanaan dengan Provinsi dan kabupaten/kota terkhusus bagi Kota Lubuk Linggau.
"Dengan rencana yang baik akan bisa menjadi petunjuk dalan membangun wilayah perencanaan yang baik juga," tandasnya.