Percepat Layanan Integrasi, Lapas Lubuk Linggau Laksanakan Sidang TPP

Sidang TPP digelar di aula Lapas diikuti oleh 48 orang warga binaan, Selasa 19 November 2024- Foto : Dok Lapas Lubuk Linggau -

KORANLINGGAUPOS.ID- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Linggau menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada warga binaan, yang telah memenuhi syarat. Sidang ini untuk mendapatkan layanan

integrasi meliputi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat yang dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Musi Rawas Utara, Selasa 19 November 2024.

Sidang digelar di aula Lapas dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Arman Jhonas Siahaan selaku ketua tim dan diikuti oleh 9 orang anggota Tim TPP Lapas Lubuk Linggau serta satu orang

perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Musi Rawas Utara.

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, Lapas Lubuk Linggau Siapkan Program Pertanian

BACA JUGA:Dukung Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Lapas Lubuk Linggau Laksanakan Razia Kamar Hunian dan Tes Urine

Arman mengatakan Sidang TPP kali ini diikuti oleh 48 orang, dengan rincian 29 orang WBP usul Pembebasan Bersyarat dan 19 orang WBP usul Cuti Bersyarat. Sidang ini membahas tentang warga binaan yang telah memenuhi Syarat

Integrasi Baik itu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

“Sebanyak 48 orang dengan rincian 29 orang WBP usul Pembebasan Bersyarat dan 19 orang WBP usul Cuti Bersyarat mengikuti sidanag TPP hari ini dan dihadiri oleh PK dari Bapas Musi Rawas Utara,” ungkap Arman.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lubuk Linggau, Hamdi Hasibuan menjelaskan sidang TPP merupakan sidang penentuan Usulan Layanan Integrasi, apakah warga binaan layak diusulkan atau tidak, dengan

BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Kalapas Lubuk Linggau Sambangi Polres Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Anggota Komisi XIII DPR RI, H SN Prana Putra Sohe Soroti Kasus Novi, Besuk ke Lapas Lubuk Linggau

mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan baik secara administratif maupun substantif.

Selain itu Hamdi mengatakan, kegiatan ini telah diatur di Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 serta sebagai langkah mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding sesuai dengan arahan pada 100 hari kerja  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan