Awasi Money Politik, Bawaslu Lubuk Linggau dan Musi Rawas Patroli
Agustiansyah.-Foto: Dokumen Pribadi -
"Kita perintahkan jajaran Bawaslu mulai dari Panwascam hingga PKS untuk melakukan patroli pengawasan," katanya.
Menurutnya untuk memproses dugaan pelanggaran politik minimal harus ada 3 syarat formil yakni pelapor, terlapor, laporan tidak melewati waktu 7 hari sejak ditemukan.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Lubuk Linggau Tidak Lanjuti 12 Laporan Dugaan ASN Tidak Netral
BACA JUGA:Anggota Bawaslu Muratara Kordiv PPPS, Farlin Addian Ingatkan PTPS soal Tugas dan Kewajiban
"Kalau sudah lebih dari 7 hari tidak berlaku. Kemudian syarat material diantaranya uraian kejadian yang menggambarkan bahwa terjadi pelanggaran dan tempat waktu kejadian, harus ada saksi dan bukti," sebutnya.
Dedi menyebut waktu yang rawan money politik di masa tenang.
"Masa tenang bukanlah masa yang tenang bagi Paslon karena di masa tenang merupakan masa yang paling sibuk. "Kewajiban kami melakukan pencegahan money politik," jelasnya.
Dalam hal souvenir yang boleh digadaikan paslon atau tim Paslon kepada masyarakat payung, baju, rompi dan sebagainya yang harganya kalau dinominalkan dengan uang tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Gelar Rakernis Pemanfaatan Aplikasi Siwaslih
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Ajak Masyarakat, Ada Bukti Kades Tidak Netral Segera Lapor
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Hal itu disebutkan pada Pasal 38 ayat (2) Setiap bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a) harus memiliki nilai: paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang;
b). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau
c) Harga yang wajar. (yasin)