Pembahasan Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah Belum Sampai Pada Penerapan Sanksi
Pansus I DPRD Kota Lubuk Linggau membahas Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah bersama mitra kerja di gedung DPRD Kota Lubuk Linggau -Foto : Dokumen Sekwan Kota Lubuk Linggau-
KORANLINGGAUPOS.ID -Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah sudah hampir separuh dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Lubuk Linggau.
Dari 11 Bab yang terdiri 30 pasal yang sudah dibahas Bab 4 terdiri dari 16 pasal.
"Pembahasan baru separuh dari Raperda baru selesai Bab 4 sampai dengan pasal 16, dari 11 Bab 30 pasal. Pembahasan masih belum selesai," demikian kata Ketua Pansus I DPRD Kota Lubuk Linggau, Hj Rosmala Dewi kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Adapun mitra kerja yang ikut membahas Raperda Anti Perundungan di Sekolah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), sekretaris Disdik Kota Lubuk Linggau, koordinator pengawas dari tingkat SD dan SMP, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Pansus I Segera Bahas Draf Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah
BACA JUGA:UPTD PPA Tangani 3 Kasus Perundungan Anak, 1 kasus Naik ke Pidana
Tidak hanya itu, Bagian Hukum Setda Kota Lubuk Linggau dan konsultan dari laboratorium informasi Publik Universitas Bengkulu. "Konsultan yang merumuskan naskah akademik dan merumuskan draf Raperda Anti Perundungan di Sekolah. Raperda tersebut dibuat melalui kajian mereka," tambahnya.
Di dalam Raperda Anti Perundungan di sekolah mencantumkan pencegahan penyadaran arahnya pada aksi yang harus dilaksanakan pihak sekolah. Tapi kalau sudah terjadi kasus ada prosedur penyelesaiannya, misalnya dalam bentuk penerapan sanksi.
Menurut Rosmala Dewi pembahasan Raperda belum sampai pada pasal soal sanksi. Pembahasan masih pada upaya pencegahan, dan upaya penyadaran. Pencegahan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada peserta didik.
Ada Penerapan sanksi dalam Raperda tapi belum disepakati yakni pertama teguran lisan, teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, kemudian pembebasan tugas, pemberhentian sementara dari jabatan sebagai tenaga pendidik atau tenaga kependidikan. Jika siswa yang melakukan perundungan mungkin sampai dipindahkan dari sekolah. Tapi itu belum disepakati baru draf rancangan.
BACA JUGA:SMAN 8 Lubuklinggau Gelar MPLS Anti Perundungan
BACA JUGA:6 Strategi Mengatasi Perundungan di Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah Wajib Tahu
"Kami belum sampai pembahasan saksi," ungkapnya.
Dengan adanya Peraturan Daerah Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah maka sekolah akan menjadi nyaman, menjadi ramah anak, layak anak. Mengenai Kota Layak Anak di Kota Lubuk Linggau sudah ada Perda-nya.