Pembahasan Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah Belum Sampai Pada Penerapan Sanksi
Pansus I DPRD Kota Lubuk Linggau membahas Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah bersama mitra kerja di gedung DPRD Kota Lubuk Linggau -Foto : Dokumen Sekwan Kota Lubuk Linggau-
Terkait dengan sekolah ramah anak artinya sekolah yang menyenangkan menggembirakan tidak ada sikap perundungan di sekolah. Di dalam Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah atau Anti Bullying ini sudah mengakomodir sekolah layak anak dan sekolah ramah anak. "Artinya tidak perlu disebutkan judulnya diperluas," jelasnya.
Bahwa ruang lingkup Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah sasaran adalah peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua atau wali siswa, masyarakat dan Pemerintah Daerah. "Itu sasaran anti bullying di lingkungan sekolah," ucapnya.
BACA JUGA:Komitmen Cegah Perundungan dan Kekerasan Seksual, ini yang Dilakukan SDN 85 Lubuklinggau
BACA JUGA:Berkolaborasi dengan DPPPA Musi Rawas, SMPN Air Satan Gelar Sosialisasi Tema Bullying
Menurutnya yang menjadi sasaran bullying di lingkungan sekolah tidak hanya anak didik saja bisa saja terjadi kepada guru. Misalnya anak ngomong siapa yang masuk jam pertama itu guru gendut, itukan bullying anak kepada guru.
Kategori Bullying itu fisik dan non fisik. Kalau fisik mencubit, menjewer, memukul dan sebagainya itu bullying fisik. Tapi bullying non fisik berarti verbal yaitu perkataan-perkataan yang tidak menyenangkan. itu masuk bullying saja tidak anak anak atau antar siswa, bisa saja gurunya kena bullying.
Wali siswa bisa juga menjadi sasaran bullying atau wali siswa membullying sekolah biak kepada anak didik lain, kepada guru, tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan seperti staf tata usaha dan sebagainya.
"Orang tua marah-marah ke sekolah, itu bullying juga. JAdi pelaku bullying tidak hanya sebatas antar siswa tapi juga pada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua siswa, komite sekolah, masyarakat dan Pemerintah Daerah," paparnya.
BACA JUGA:SDN 85 Lubuk Linggau Cegah Kasus Bullying di Sekolah
BACA JUGA:Kemendikbudristek Menyatakan Penyebar Video Bullying Bisa Dilaporkan ke Polisi
Rosmala Dewi ungkapkan saat pihaknya study tiru ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang. Diketahui bahwa di Palembang pada pukul 0 atau sebelum pelajaran dimulai, kalau belajar dimulai pukul 7.00 WIB maka sebelum pukul 07.00 WIB anak-anak sudah harus datang ke sekolah untuk diberikan edukasi tentang anti perundungan, menjaga etika, menjaga sopan santun.
"Sebelum pelajaran dimulai diberikan materi itu kepada peserta didik. Ini merupakan upaya pencegahan dan penyadaran," ungkapnya.