Kemendikbudristek Menyatakan Penyebar Video Bullying Bisa Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi Video Perundungan-Foto : Detik Edu -

KORANLINGGUAPOS– Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meminta seluruh pihak di satuan pendidikan untuk tidak menyebarkan video bullying. Baik di lingkungan sekolah melalui media social, Facebook, IG, Tiktok, YouTube dan lainnya. 

Hal ini ditegaskan Muhammad Adlin Sila Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Antara, Senin 7 Oktober 2024.

Menurut Muhammad Adlin Sila, penyebar video bullying dapat dilaporkan ke pihak berwajib, jadi  kalau ada yang membagikan video perundungan  ke handphone Kita melalui WhatsApp, saran dia jangan bagikan ulang.

Kenapa? Karena pertama, kita tidak dapat pahala.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Bullying di Musi Rawas Jalani Sidang Diversi

BACA JUGA:Marak Kasus Bullying di Sekolah, Begini Kiat Pencegahan dari Kepala SDN 36 Lubuk Linggau

Kedua, kita bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

Karena melanggar hokum penyebaran video bullying dapat memberikan dampak negatif. Terutama bagi mental dan merusak kesejahteraan anak dimasa depan.

Selain itu, kata  Muhammad Adlin Sila semakin banyak hal-hal negatif yang kita tonton dan baca di media sosial akan berpengaruh terhadap mentalitas, pikiran, dan berdampak terhadap seksual, fisik, seksual, dan kesejahteraan  kita di masa depan.

Maka, Adlin menyatakan Kemendikbudristek telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mencegah penyebaran konten-konten bullying di medsos.

BACA JUGA:Korban Bullying Oknum Pelajar di Musi Rawas Menolak Damai, Begini Kata Polisi

BACA JUGA:Oknum Pelajar SMP Diduga Bullying, Bikin Heboh Musi Rawas

Menurut Muhammad Adlin Sila, pencegahan penyebaran konten-konten bullying di medsos harus dimulai dengan melibatkan seluruh komponen sekolah.

Baik itu siswa, guru, orang tua dan kepala sekolah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan