Kemendikbudristek Menyatakan Penyebar Video Bullying Bisa Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi Video Perundungan-Foto : Detik Edu -
KORANLINGGUAPOS– Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meminta seluruh pihak di satuan pendidikan untuk tidak menyebarkan video bullying. Baik di lingkungan sekolah melalui media social, Facebook, IG, Tiktok, YouTube dan lainnya.
Hal ini ditegaskan Muhammad Adlin Sila Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Antara, Senin 7 Oktober 2024.
Menurut Muhammad Adlin Sila, penyebar video bullying dapat dilaporkan ke pihak berwajib, jadi kalau ada yang membagikan video perundungan ke handphone Kita melalui WhatsApp, saran dia jangan bagikan ulang.
Kenapa? Karena pertama, kita tidak dapat pahala.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Bullying di Musi Rawas Jalani Sidang Diversi
BACA JUGA:Marak Kasus Bullying di Sekolah, Begini Kiat Pencegahan dari Kepala SDN 36 Lubuk Linggau
Kedua, kita bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Karena melanggar hokum penyebaran video bullying dapat memberikan dampak negatif. Terutama bagi mental dan merusak kesejahteraan anak dimasa depan.
Selain itu, kata Muhammad Adlin Sila semakin banyak hal-hal negatif yang kita tonton dan baca di media sosial akan berpengaruh terhadap mentalitas, pikiran, dan berdampak terhadap seksual, fisik, seksual, dan kesejahteraan kita di masa depan.
Maka, Adlin menyatakan Kemendikbudristek telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mencegah penyebaran konten-konten bullying di medsos.
BACA JUGA:Korban Bullying Oknum Pelajar di Musi Rawas Menolak Damai, Begini Kata Polisi
BACA JUGA:Oknum Pelajar SMP Diduga Bullying, Bikin Heboh Musi Rawas
Menurut Muhammad Adlin Sila, pencegahan penyebaran konten-konten bullying di medsos harus dimulai dengan melibatkan seluruh komponen sekolah.
Baik itu siswa, guru, orang tua dan kepala sekolah.