Pajak Haram dalam Islam Apakah Benar? Ini Pandangan Ulama
Pajak dalam Islam Haram Apakah Benar? Ini Pandangan Ulama-Tangkap Layar-
Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi dalam pengelolaan pajak harus didukung penuh oleh semua pihak.
BACA JUGA:Cek Para Pengusaha, Ini Barang dan Jasa Kena Pajak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Apakah Bisa Digantikan Pakai SIM?
Pajak dalam Islam tidak haram jika:
- Dikelola dengan adil dan transparan.
- Digunakan untuk tujuan maslahat umum dan kesejahteraan masyarakat.
- Tidak memberatkan wajib pajak, sesuai dengan kemampuan mereka.
Sebagai Muslim, membayar pajak bisa dianggap sebagai kewajiban sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama ketika zakat belum mencukupi.
BACA JUGA:Siap-siap, Lima Daerah ini Mengejar Penunggak Pajak Kendaraan, Cek Adakah Daerahmu?
BACA JUGA:Pajak Tahunan Honda Brio Satya 2024 Berapa? Berikut Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan
Sebaliknya, kontrol publik terhadap penyelenggaraan pajak juga diperlukan untuk memastikan keadilan dan mencegah penyalahgunaan.
Dengan demikian, pajak bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga manifestasi dari tanggung jawab moral untuk menciptakan kesejahteraan bersama.