Pajak Haram dalam Islam Apakah Benar? Ini Pandangan Ulama
Pajak dalam Islam Haram Apakah Benar? Ini Pandangan Ulama-Tangkap Layar-
Contoh penerapan pajak dalam sejarah Islam adalah pada masa pemerintahan Amirul Mukminin Yusuf bin Tasyfin di Andalusia, ketika pajak sementara diberlakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Fatwa ulama saat itu mengesahkan tindakan tersebut demi maslahat umum.
BACA JUGA:24.527 Mobil di Lubuk Linggau Nunggak Pajak, Pemutihan Masih Berlaku Hingga 14 Desember
BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas Pajak
Pandangan Ulama Kontemporer
Beberapa ulama besar dan lembaga fatwa menyatakan bahwa pajak tidak haram jika dikelola dengan benar:
1. Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menyatakan bahwa pajak halal jika digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
2. Al-Azhar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa pajak diperbolehkan jika adil, transparan, dan digunakan untuk kepentingan umum.
Dasar utamanya adalah prinsip keadilan dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 286, bahwa beban ekonomi harus sesuai kemampuan.
BACA JUGA:Intip Perbedaan Pajak Tahunan Kijang Innova Reborn Bensin dan Diesel Tahun 2024, Apakah Sama?
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Apakah Bisa Digantikan Pakai SIM?
Etika dan Keadilan dalam Penerapan Pajak
Pajak dalam Islam berfungsi sebagai alat keadilan sosial. Dengan sistem self-assessment, seperti yang diterapkan di Indonesia, masyarakat memiliki kontrol atas kewajiban pajak mereka.
Namun, ini juga membutuhkan kepercayaan kepada pemerintah untuk mengelola dana pajak secara transparan dan akuntabel.
Penyalahgunaan dana pajak atau penggelapan merupakan pelanggaran berat dalam pandangan syariah.