Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Begini Pandangan Islam tentang Politik Uang
Politik uang merupakan bentuk manipulasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kejujuran - Foto : Dok. Muhammadiyah-
KORANLINGGAUPOS.ID - Rabu 27 November 2024 mendatang, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.
Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, praktik politik uang atau risywah rentan terjadi menjelang masa pencoblosan ini.
Bagaimana Islam memandang praktik politik uang atau risywah ?
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman resmi Muhammadiyah , praktik politik uang ditandai dengan pemberian dalam bentuk apa pun dengan tujuan memengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu, dalam hal ini bisa kepala daerah dan sebagainya.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Bawaslu: Politik Uang Transformasi Digital
BACA JUGA:Bawaslu Minimalisir Pelanggaran Politik Uang
Sebagaimana kita tahu, politik uang merupakan bentuk manipulasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kejujuran dalam berdemokrasi, dan dalam hukum Islam praktik politik uang termasuk dalam kategori dosa besar dan dilarang keras.
Kenapa dilarang?
Karena praktik politik uang merusak tatanan sosial, melanggar keadilan, dan menyimpang dari tujuan utama syariat Islam, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 188 yang dengan tegas melarang segala bentuk pengambilalihan harta secara tidak sah, termasuk praktik suap, yang berujung pada pelanggaran hukum.
Bahkan Rasulullah SAW juga melaknat para pelaku suap, termasuk nominal suap yang kecil sekalipun tidak membebaskan pelakunya dari dosa besar yang merugikan ini.
Kenapa Islam melarang praktik politik uang?
Karena hal ini akan membuat masyarakat menjadi apatis dan cenderung memprioritaskan keuntungan materi ketimbang nilai-nilai kebenaran yang ingin diraih dari penyelenggaraan pesta demokrasi.
BACA JUGA:Warga Diingatkan Tidak Tergiur Politik Uang
BACA JUGA:Sepakat, Mahasiswa Tolak Politik Uang dan Kampanye Hitam