Wanita jadi Korban KDRT Haruskah Bercerai? Begini Pandangan Islam Agar Tak Salah Kaprah
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat selama 2024 sebanyak 19.865 perempuan jadi korban -KDRT. Foto : Dok. DETIK-
Perlu diingat bersama, bahwa dalam Adabul Islam fi Nizhamil Usrah (Beirut, Darul Hawi) halaman 87 dijelaskan, bahwa perceraian menimbulkan banyak musibah, antara lain:
BACA JUGA:Proses Hukum Kasus KDRT di Lubuklinggau, Berujung Pelukan Suami untuk Sang Istri
1. Memisahkan keluarga
2. Menghilangkan kasih sayang keluarga
3. Dapat memisahkan dua pasangan.
4. Ketika anak-anak tidak lagi mendapat kebahagiaan saat orang tua mereka bersama, maka kondisi ini menjerumuskan anak-anak mereka ke dalam kebingungan dan kehilangan.
BACA JUGA:Kitab Ad-Daa Wa Ad-Dawaa': Kecintaan Kepada Istri
2. Imam Al-Ghazali meminta istri bersabar ketika menerima akhlak buruk suami.
Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW yang menyatakan, bagi sesiapa bersabar terhadap kelakuan buruk istrinya, maka Allah akan memberinya pahala yang sama dengan apa yang dia berikan kepada Nabi Ayub atas musibahnya.
Selain itu, masih dalam Sabda Rasulullah SAW, barangsiapa bersabar terhadap kelakuan buruk suami, Allah akan memberinya pahala seperti Asiyah, istri Firaun.
3. Istri memiliki hak mempertahankan atau tidak mempertahankan rumah tangga
BACA JUGA:Ingin Membahagiakan Istri? Begini 6 Caranya Menurut Islam
Islam mengingatkan, ketika istri yang menjadi korban KDRT masih ingin mempertahankan keluarganya dan tidak mengajukan gugatan cerai, maka langkah yang dapat ditempuh adalah melaporkan suami kepada hakim (pengadilan) agar mendapatkan peringatan untuk menghentikan KDRT yang dilakukan selama ini.
Namun, jika setelah itu suami masih mengulangi berbuat kekerasan, maka hakim dapat memberikan hukuman atas permintaan istri, sehingga KDRT memang tak bisa didiamkan saja oleh istri.