Wanita jadi Korban KDRT Haruskah Bercerai? Begini Pandangan Islam Agar Tak Salah Kaprah
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat selama 2024 sebanyak 19.865 perempuan jadi korban -KDRT. Foto : Dok. DETIK-
Lalu bagaimana jika kekerasannya masih terus dilakukan?
Solusi terakhirnya, suami istri ini dipisahkan dan tidak dipertemukan kembali sampai suami telah terbukti kembali berubah menjadi lebih baik terhadap istrinya.
BACA JUGA:Suami Judi Online, Bolehkah Istri Menggugat Cerai? Ini Kata Ulama
BACA JUGA:Yukk Ketahui 7 Doa yang Harus Diamalkan Agar Istri Cinta Mati pada Suami
Ingatlah nasehat Muhammad bin Ahmad As-Syathiri, bukan hanya suami berhak mendapatkan perlakukan yang baik dari istri, namun isteri juga berhak mendapatkan perlakukan yang baik dari suami yang telah menikahinya.
Oleh sebab itulah, jika suami berbuat buruk, isteri berhak untuk melaporkannya kepada pengadilan (hakim), dan istri jangan sampai hanya diam saja mendapat perlakuan yang bisa membahayakan dirinya.
Dan jika setelah KDRT dalam mempertahankan rumah tangga justru menimbulkan dampak yang lebih buruk, gugat cerai boleh diajukan sang istri, pengajuan perceraian dari istri disebut dengan khulu’, hukum khulu’ sama dengan hukum talak, yaitu hukum dasarnya makruh.
Namun bisa menjadi boleh bahkan dianjurkan ketika pasangan/ suami memiliki akhlak buruk yang melewati batas kewajaran yang membahayakannya.